Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Pangkas Birokrasi, Perintis 10 Hari Permudah Layanan Masyarakat dan Tingkatkan PAD

351
×

Pangkas Birokrasi, Perintis 10 Hari Permudah Layanan Masyarakat dan Tingkatkan PAD

Share this article
Program Perintis 10 Hari diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi peralihan hak atas tanah.
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mendorong penerapan layanan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang lebih cepat dan terintegrasi melalui program Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.

Example 300x600

Program tersebut diperkenalkan kepada para pemangku kepentingan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Agus Budi mengatakan, program Perintis 10 Hari diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi peralihan hak atas tanah, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan program tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tertanggal 10 Agustus 2026,” ucap Agus dalam sambutannya.

Surat edaran tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah. Regulasi itu juga mendorong integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah.

“Melalui program inovasi Perintis 10 Hari, kami ingin memastikan proses pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia menjelaskan, integrasi antara data pertanahan dan perpajakan daerah diharapkan dapat memangkas tahapan birokrasi yang selama ini berpotensi memperlambat proses pelayanan.

Selain berdampak pada pelayanan masyarakat, sistem terintegrasi tersebut juga dinilai dapat membantu pemerintah daerah, dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi dan penerimaan pajak daerah.

“Salah satu penerimaan yang menjadi perhatian Pemkot Balikpapan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Kata dia, optimalisasi penerimaan BPHTB menjadi semakin penting bagi Pemkot Balikpapan di tengah adanya pengurangan dana transfer ke daerah yang berdampak terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah.

“Tapi di sisi kami, untuk Pemkot Balikpapan ini sangat penting, karena saat ini kami sedang berupaya meningkatkan PAD. Saya kira kami semua tahu bahwa dana transfer daerah itu banyak sekali pengurangan. Khusus Kota Balikpapan, lebih dari 30 persen pengurangannya,” terangnya.

Menurutnya, integrasi data tidak hanya ditujukan untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga diharapkan mampu membuat proses administrasi dan pencatatan transaksi menjadi lebih tertib.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.

“Tadi di sampaikan Kepala BPN Kaltim, bahwa inovasi Perintis 10 Hari pada dasarnya dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan kepada masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak atas tanah,” paparnya.

Dia menilai penerapan layanan tersebut juga relevan dengan posisi Balikpapan sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Perkembangan tersebut, sebutnya, menuntut pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk menciptakan proses administrasi yang lebih efisien dan memberikan kemudahan dalam berusaha.

“Karena itu, pemahaman yang kolektif dan seragam di antara seluruh pemangku kepentingan sangatlah penting,” ujarnya.

Untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, Agus meminta seluruh pihak yang terlibat memahami mekanisme Perintis 10 Hari secara menyeluruh. Sosialisasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, sekaligus mengidentifikasi kendala teknis yang mungkin ditemukan saat pelaksanaan.

“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan momentum sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya untuk menyamakan persepsi, mendalami mekanisme baru ini, serta mengidentifikasi solusi atas kendala-kendala teknis yang mungkin dihadapi di lapangan,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bersama Kantor Pertanahan menjaga koordinasi dan soliditas dalam mengawal penerapan integrasi layanan tersebut.

Ia menilai evaluasi secara berkala tetap diperlukan agar penerapan Perintis 10 Hari dapat berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mempercepat proses pelayanan serta meningkatkan kenyamanan dalam pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *