SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan langkah integrasi pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dengan penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Upaya tersebut dilakukan untuk menyederhanakan proses administrasi pertanahan, sekaligus mengurangi potensi perbedaan dan tumpang tindih data.
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, integrasi layanan tersebut akan mencakup tiga hal utama.
“Ketiganya meliputi kronologi kepemilikan tanah, proses pengukuran lahan, serta penandatanganan saksi batas bidang yang dimiliki,” jelas Zulkifli kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah proses pengukuran lahan. Pemkot mengupayakan agar pengukuran petak bidang nantinya cukup dilakukan satu kali. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menjalani proses pengukuran secara berulang pada tahapan administrasi yang berbeda.
“Kami akan membahas teknis kerja sama antara Pemkot dan BPN mengenai bentuk pengerjaannya,” ujarnya.
Sambil menunggu proses revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait IMTN, Pemkot Balikpapan akan menyiapkan Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPN. Kerja sama tersebut disiapkan sebagai solusi jangka pendek untuk mendukung pelaksanaan integrasi pelayanan pertanahan.
Zulkifli menyebut, kerja sama Pemkot dan BPN diharapkan dapat menciptakan kesatuan data pertanahan yang valid, baik pada tingkat daerah maupun nasional.
“Keselarasan data dinilai penting untuk mendukung proses administrasi, sekaligus meminimalisasi persoalan pertanahan di kemudian hari,” terangnya.
Pembahasan integrasi tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap skema pelayanan IMTN secara menyeluruh. Evaluasi dilakukan untuk meminimalisasi potensi sengketa lahan yang dapat terjadi di lapangan.
Pemkot Balikpapan menghormati langkah Komisi I DPRD yang melakukan evaluasi terhadap produk hukum IMTN. Dia menegaskan, pihak eksekutif terbuka terhadap masukan dan saran dari legislatif.
“Apalagi evaluasi dan penyempurnaan aturan diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengurusan pertanahan,” pungkasnya. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)


















