SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mematangkan penataan reklame melalui penyusunan regulasi yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik bertema Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan di Auditorium Balai Kota, Kamis (30/7/2026).
Forum yang dibuka Asisten II Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli, itu menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan terkait penyelenggaraan reklame sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, konsultasi publik merupakan bagian penting dalam penyusunan kebijakan,
agar aturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Forum Konsultasi Publik merupakan ruang strategis untuk mendengarkan berbagai aspirasi, masukan, pengalaman, hingga persoalan yang dihadapi masyarakat maupun pelaku usaha dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Yusri dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, reklame memiliki peran penting sebagai media promosi yang mendukung aktivitas ekonomi. Namun, keberadaannya tetap harus diatur agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan, keindahan kota, kenyamanan masyarakat, maupun tata ruang perkotaan.
“Karena itu, Pemkot Balikpapan tengah memperkuat regulasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame,” lanjutnya.
Dikatakan, regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, serasi, dan berkelanjutan serta selaras dengan rencana tata ruang, karakter kota, dan perkembangan teknologi.
“Penataan reklame bukan hanya berbicara mengenai perizinan atau penertiban. Lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun wajah Kota Balikpapan yang tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman,” katanya.
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga mendorong digitalisasi dalam pengelolaan reklame. Ke depan, sistem pelayanan diharapkan terintegrasi secara elektronik sehingga proses perizinan, pendataan, pengawasan, hingga penertiban dapat dilakukan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Yusri mengatakan pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, hingga kecerdasan artifisial (AI) akan mendukung pemerintah dalam membangun basis data reklame yang akurat.
“Dengan data yang terintegrasi, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” terangnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pemanfaatan ruang kota secara bijaksana agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika lingkungan.
Di sisi lain, penataan reklame diharapkan turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, peningkatan pendapatan tersebut harus tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan tata kelola reklame yang baik, kita dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kota Balikpapan yang berkelanjutan,” tutup Yusri. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)


















