Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Hadapi Risiko Banjir hingga Bencana Industri, Balikpapan Siapkan Aturan Baru

366
×

Hadapi Risiko Banjir hingga Bencana Industri, Balikpapan Siapkan Aturan Baru

Share this article
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat diwawancarai media di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan.
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan perubahan aturan penanggulangan bencana untuk memperkuat perlindungan masyarakat menghadapi berbagai ancaman bencana di daerah.

Example 300x600

Perubahan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, penyesuaian aturan diperlukan karena karakteristik dan risiko bencana di Balikpapan terus berkembang. Ancaman bencana tidak hanya berasal dari faktor alam, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas perkotaan, industri, transportasi hingga kondisi wilayah pesisir.

Hal tersebut disampaikan Bagus saat rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda penyampaian nota penjelasan Raperda, Senin (14/9/2026).

Menurut Bagus, setiap bencana memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Sebagian bencana dapat terjadi secara tiba-tiba dan sulit diprediksi, seperti gempa bumi maupun kecelakaan teknologi.

Sementara itu, sejumlah bencana lainnya masih dapat ditekan risikonya melalui mitigasi dan sistem peringatan dini, seperti banjir, cuaca ekstrem dan kebakaran permukiman.

“Bencana dapat terjadi secara tiba-tiba maupun secara bertahap. Sejumlah bencana seperti gempa bumi dan kecelakaan teknologi sulit diprediksi secara akurat,” kata Bagus.

Ia menjelaskan, posisi Balikpapan sebagai kota strategis di Kalimantan Timur turut memengaruhi tingkat kerentanannya. Pertumbuhan penduduk, aktivitas industri dan energi, serta peran Balikpapan sebagai pusat jasa dan transportasi membuat potensi risiko bencana semakin beragam.

Di sisi lain, Balikpapan memiliki wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar.

“Kondisi tersebut menambah potensi ancaman, terutama terhadap bencana yang berkaitan dengan kawasan pesisir,” jelasnya.

Berdasarkan kajian risiko bencana dan dokumen rencana daerah, sejumlah ancaman yang berpotensi terjadi di Balikpapan meliputi banjir dan genangan, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri dan bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga gelombang ekstrem dan abrasi.

“Dengan kondisi geografis dan perkembangan Kota Balikpapan, daerah ini memiliki tingkat kerentanan terhadap berbagai potensi bencana,” ujarnya.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Balikpapan menilai sistem penanggulangan bencana perlu terus diperkuat. Salah satunya dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti perkembangan risiko bencana saat ini.

Pemerintah juga mendorong agar penanggulangan bencana semakin mengandalkan data dan kajian risiko.

“Dengan begitu, langkah pencegahan maupun penanganan dapat dilakukan berdasarkan potensi ancaman di masing-masing wilayah,” imbuhnya.

Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi salah satu perhatian dalam perubahan Perda. Pemerintah juga akan memperjelas kewenangan pemerintah daerah, memperkuat pengaturan pendanaan dan bantuan bencana, serta menyempurnakan ketentuan pidana agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menuturkan, keberadaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap menjadi bagian penting dalam sistem tersebut.

“BPBD memiliki peran strategis dalam koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” lanjutnya.

Melalui perubahan Perda, pemerintah berharap penanganan bencana tidak hanya berfokus pada tahap ketika bencana terjadi. Upaya pengurangan risiko, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat hingga pemulihan pascabencana juga diharapkan semakin terintegrasi.

“Melalui perubahan Perda tersebut, Pemkot Balikpapan ingin membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif terhadap perkembangan risiko di daerah,” akunya

Menurutnya, pembaruan regulasi pada akhirnya diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi dan berbasis risiko.

Dengan regulasi yang disesuaikan, pemerintah berharap ketahanan Balikpapan terhadap berbagai ancaman bencana semakin kuat, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *