SAHABATKALTIM, KUKAR : Peristiwa berdarah telah terjadi di Jalan Danau Lipan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar yang melibatkan dua orang, Senin (27/1/2025) sekitar pukul 03.00 wita.
Kejadian tersebut diduga akibat terpengaruh oleh minuman keras (Miras), yang dilakukan oleh RZ dan AT pada 26 Januari 2025 malam. Mereka berdua menenggak miras itu di kamar, kemudian terjadi keributan.
Mendengar keributan tersebut, IG sebagai pelapor dan anaknya AE langsung mengecek kamar itu. IG dan AE melihat RZ dan AT tengah berkelahi di lantai kamar serta melihat RZ tengah memegang pisau dapur.
Melihat hal itu, IG dan AE berupaya memisahkan perkelahian tersebut dan RZ kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usai berhasil dipisahkan, IG melihat ada bekas sayatan pisau di tengkuk kepala bagian belakang AT.
Akibat peristiwa tersebut, korban langsung dibawa ke RSUD A.M Parikesit Tenggarong Seberang untuk mendapatkan perawatan dan IG melaporkan hal ini ke Polres Kukar.
“Atas laporan itu, Tim Aligator Sat Reskrim Polres Kukar langsung menuju TKP di Gang 3 Jalan Danau Lipan,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, Selasa (38/1/2025).
Tak perlu waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku pembacokan RZ yang tak jauh dari TKP beserta barang bukti yang digunakan saat melakukan penganiayaan korban.
“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya dan dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan atau pembacokan terhadap AT, yang mengakibatkan luka parah pada tengkuk kepala bagian belakang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang tidak menyebabkan luka berat atau kematian, penganiayaan yang menyebabkan luka berat, penganiayaan yang menyebabkan kematian, penganiayaan yang sengaja merusak kesehatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (sk)