SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui program relaksasi denda. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pembayaran, sekaligus mendongkrak penerimaan pajak daerah hingga akhir 2026.
Program relaksasi tersebut memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa pengurangan atau pembebasan denda, dengan ketentuan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 30 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik menyampaikan, relaksasi diberikan sebagai stimulus agar masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB segera melakukan pembayaran.
“Relaksasi itu pengurangan atau pembebasan pembayaran denda. Ini dilakukan untuk merangsang masyarakat segera membayar sebelum 30 September karena ada program relaksasi pajak,” ucap Irfan, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mengejar target penerimaan PBB tahun ini. Pemkot Balikpapan menargetkan penerimaan PBB sekitar Rp330 miliar pada 2026.
Namun, hingga awal September, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp75 miliar atau sekitar 30 persen dari target tahunan. Dengan kondisi tersebut, masih terdapat selisih penerimaan yang cukup besar yang harus dikejar pemerintah hingga akhir tahun.
“Karena itu, BPPDRD mendorong masyarakat memanfaatkan masa relaksasi sebelum program tersebut berakhir,” lanjutnya.
Irfan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Pemerintah menargetkan realisasi penerimaan PBB dapat meningkat hingga berada di kisaran 60 sampai 70 persen.
“Kami harapkan segera naik di angka 60 sampai 70 persen,” katanya.
BPPDRD juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB agar tidak menunda pembayaran. Selain mendapatkan keringanan atas denda, pembayaran pajak tepat waktu turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerimaan dari PBB menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.
“Pemkot berharap program relaksasi tidak hanya mampu meningkatkan realisasi penerimaan tahun ini, tetapi juga mendorong masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ungkapnya.
Kesempatan mendapatkan keringanan denda tersebut hanya berlaku sampai 30 September 2026. Karena itu, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)


















