SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan, menunjukkan progres positif. Hingga memasuki minggu kedelapan sejak proyek dimulai pada 4 Agustus 2026, pembangunan telah mencapai 85 persen atau lebih cepat 15 persen dari target awal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menargetkan pembangunan seluruh fasilitas tersebut rampung pada akhir Oktober 2026. Dengan demikian, para pedagang diharapkan dapat kembali berjualan sebelum masa kontrak berakhir pada 4 November 2026.
“Secara keseluruhan, Pemkot Balikpapan membangun 97 petak TPS baru serta 22 petak tambahan untuk pemeliharaan area bekas kebakaran,” jelas Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar kepada media, Selasa (29/9/2026).
Dia mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam mempercepat proses pembangunan, mulai dari penyedia jasa, konsultan, hingga para pedagang yang turut memantau perkembangan proyek sejak awal.
“Semoga pelaksanaan pembangunan bisa sesuai target, akhir Oktober rampung secara keseluruhan,” terangnya.
Selain pembangunan TPS, Pemkot juga telah menyiapkan mekanisme pembagian lapak bagi pedagang korban kebakaran. Haemusri mengatakan, setiap pedagang nantinya hanya akan memperoleh satu petak TPS, meskipun sebelumnya ada pedagang yang memiliki dua hingga empat lapak.
Pembagian petak mengacu pada database resmi Disdag serta tiga indikator utama, yakni memiliki surat izin pemanfaatan tempat berusaha, masih aktif berjualan, dan bebas retribusi.
“Prioritas pemerintah memberikan petak kepada pedagang yang memenuhi tiga indikator syarat utama. Itu menjadi acuan kami,” akunya.
Terkait retribusi, besaran sewa petak disesuaikan dengan luas bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Tarifnya sebesar Rp1.200 per meter persegi, dengan rata-rata pembayaran pedagang sekitar Rp180.000 per bulan.
“Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 85 persen, Pemkot berharap fasilitas sementara tersebut dapat segera digunakan.
“Sehingga aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Sepinggan kembali berjalan sebelum batas akhir kontrak pada 4 November 2026,” lanjutnya. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)


















