Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Penanganan ODGJ Terlantar Butuh Kolaborasi Lintas Instansi

310
×

Penanganan ODGJ Terlantar Butuh Kolaborasi Lintas Instansi

Share this article
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Arfiansyah saat ditemui di kantor Balai Kota Balikpapan.
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, Balikpapan : Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan menegaskan bahwa penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diperlukan kolaborasi dengan sejumlah Instansi terkait.

Example 300x600

Kepala Dinsos Balikpapan, Arfiansyah menjelaskan, terdapat dua kategori ODGJ yang memiliki mekanisme penanganan berbeda, yakni ODGJ yang masih berada dalam pengawasan keluarga dan ODGJ terlantar.

Kata dia, ODGJ yang masih memiliki keluarga dan berada dalam pengawasan keluarga menjadi tanggung jawab keluarga untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeliharaan terhadap yang bersangkutan.

“Untuk ODGJ yang masih dalam pengamanan dan pengawasan keluarga, kami berharap pihak keluarga dapat terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Itu merupakan kewajiban keluarga,” ucap Arfi sapaan akrabnya saat dihubungi awak media, Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Dinsos memiliki tugas utama menangani ODGJ yang berada dalam kondisi terlantar. Namun, penanganan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri dan membutuhkan sinergi dengan sejumlah instansi terkait.

“Jadi Dinsos baru dapat menangani ODGJ terlantar setelah kondisi yang bersangkutan dinyatakan aman,” jelasnya.

Menurutnya, tidak semua ODGJ yang ditemukan di jalan dapat langsung dijemput petugas Dinsos, terutama jika berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Misalnya ada ODGJ yang membawa senjata tajam. Tentu tidak mungkin petugas Dinsos langsung mendatangi atau menangkap yang bersangkutan. Harus ada penanganan awal dari unsur keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Ia mengakui masih banyak masyarakat yang beranggapan setiap kali menemukan ODGJ di jalanan, maka Dinsos harus segera turun tangan. Padahal, terdapat prosedur yang harus dilalui sebelum Dinsos melakukan penanganan.

“SOP-nya, ODGJ harus diamankan terlebih dahulu oleh pihak keamanan atau ketertiban. Warga bisa menghubungi Satpol PP, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kecamatan, atau Polsek terdekat,” terangnya.

Setelah kondisi aman dan terkendali, instansi yang melakukan pengamanan dapat menghubungi Dinsos, untuk proses penjemputan maupun pengantaran ke tempat penampungan sementara.

“Setelah diamankan, baru kami bisa melakukan penanganan dan rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Selain persoalan mekanisme penanganan, Dinsos Balikpapan juga menghadapi keterbatasan kapasitas tempat penampungan sementara bagi ODGJ terlantar.

Dia menyebutkan, saat dirinya mulai menjabat sekitar satu bulan lalu, jumlah penghuni penampungan telah mencapai 11 orang.

“Fasilitas yang dimiliki Dinsos saat ini terdiri dari tiga ruang khusus untuk ODGJ dengan kondisi berat yang memerlukan penanganan terpisah. Ruangan tersebut berukuran sekitar 1 x 1 meter,” akunya.

Selain itu, tersedia satu ruang penampungan yang lebih besar untuk ODGJ dengan kondisi yang memungkinkan berinteraksi dengan penghuni lainnya.

“Kapasitas ruang bersama sekitar 15 orang dan maksimal bisa menampung lebih dari 20 orang. Sedangkan untuk yang kondisinya cukup berat ditempatkan di ruang tersendiri,” imbuhnya.

Dirinya menilai keterbatasan kapasitas ini menjadi perhatian bersama, sehingga diperlukan dukungan dan kerja sama berbagai pihak.

Dalam upaya menjaga kapasitas penampungan tetap tersedia, Dinsos Balikpapan secara rutin bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Samarinda.

Setiap pekan, Dinsos melakukan koordinasi terkait pengiriman maupun penerimaan pasien ODGJ yang menjalani rehabilitasi dan perawatan. Sementara mekanisme tersebut dilakukan berdasarkan ketersediaan kapasitas di kedua tempat.

“Kalau kami mengantar lima orang ke RSJ, biasanya kami juga menerima lima orang yang sudah dinyatakan bisa dipulangkan. Jadi kapasitas penampungan tetap terjaga,” paparnya.

Sebelum proses pengiriman dilakukan, Dinsos terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui jumlah pasien yang dapat diterima maupun yang sudah siap dipulangkan.

“Polanya seperti itu terus. Karena kapasitas di rumah sakit jiwa juga terbatas, sehingga semuanya harus dikoordinasikan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Kadinsos menegaskan, ODGJ yang telah menjalani perawatan dan dinyatakan membaik oleh tim medis akan dipulangkan kepada keluarga.

Meski telah dinyatakan sembuh, sebagian pasien tetap diwajibkan menjalani pengobatan lanjutan sesuai rekomendasi dokter. Setelah menerima data dari pihak rumah sakit, Dinsos akan menghubungi keluarga untuk proses penjemputan.

“Kalau keluarganya sudah siap, langsung kami serahkan. Tetapi kalau belum siap, biasanya kami tampung sementara satu hingga dua malam sambil menunggu proses pemulangan atau penjemputan keluarga,” tuturnya.

Dan bagi pasien yang berasal dari luar daerah, Dinsos juga membantu proses pemulangan ke daerah asal sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait jumlah ODGJ yang ditangani, dia menilai kondisi saat ini masih relatif normal dan belum menunjukkan peningkatan signifikan. Namun, keterbatasan daya tampung penampungan dan fasilitas rehabilitasi tetap menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Kami berharap ada sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak agar penanganan ODGJ terlantar dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *