Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Tak Hanya Penertiban di Lampu Merah, Pemkot Balikpapan Utamakan Pembinaan Pengamen

318
×

Tak Hanya Penertiban di Lampu Merah, Pemkot Balikpapan Utamakan Pembinaan Pengamen

Share this article
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono.
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Penertiban pengamen di sejumlah simpang lampu merah di Kota Balikpapan tidak semata-mata bertujuan menegakkan aturan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memilih mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dengan memberikan pembinaan, agar para pengamen memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih layak.

Example 300x600

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan. Setiap pengamen yang terjaring tidak langsung dikenai sanksi, melainkan didata dan diserahkan kepada Dinsos untuk mendapatkan pendampingan serta pembinaan sosial.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan, bahwa penertiban merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Namun, pelaksanaannya tetap mengutamakan langkah persuasif.

“Petugas tidak serta-merta melakukan penindakan. Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu. Setelah ditemukan adanya aktivitas mengamen di simpang jalan, baru dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” ucap Boedi kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, pendekatan tersebut dipilih karena pemerintah tidak hanya ingin menertibkan aktivitas di ruang publik, tetapi juga membantu masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari mengamen agar memiliki peluang menjalani pekerjaan yang lebih baik.

Setelah diamankan, para pengamen akan menjalani pendataan sebelum diserahkan kepada Dinsos untuk mengikuti proses pembinaan. Melalui pendampingan itu, pemerintah berharap mereka tidak kembali mengamen di jalan.

“Harapannya mereka tidak lagi kembali mengamen di jalan dan dapat mencari mata pencarian yang lebih baik,” katanya.

Selain berkaitan dengan penegakan Perda, keberadaan pengamen di persimpangan jalan juga dinilai berisiko terhadap keselamatan. Aktivitas mengamen di tengah arus kendaraan dapat membahayakan pengamen maupun pengguna jalan, karena berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara.

“Keberadaan pengamen di lampu merah bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Kami ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelas Boedi.

Untuk mendukung upaya tersebut, Satpol PP akan terus meningkatkan patroli di seluruh simpang lampu merah dan titik-titik yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas pengamen maupun gangguan ketertiban umum lainnya.

“Semua simpang lampu merah menjadi perhatian kami. Tidak ada kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas mengamen. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum,” tegasnya.

Satpol PP juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang melanggar Perda. Laporan dari warga akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan penanganan di lapangan.

Sementara itu, Dinsos akan memberikan pendampingan serta motivasi kepada para pengamen, agar memiliki pilihan pekerjaan yang lebih layak dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Melalui sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial, Pemkot Balikpapan berharap penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tidak hanya menciptakan ketertiban di ruang publik, tetapi juga menghadirkan solusi sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” paparnya.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, sekaligus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *