SAHABATKALTIM, Balikpapan : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan peningkatan alokasi anggaran bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 menjadi sekitar Rp1,4 miliar, lebih besar dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan, peningkatan dukungan anggaran merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan perlindungan, bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun kelompok pekerja dengan tingkat kerentanan ekonomi yang tinggi.
Menurutnya, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Di tingkat daerah, komitmen itu juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” terang Adamin kepada media, Kamis (9/7/2026).
Melalui regulasi tersebut, setiap perusahaan diwajibkan mengikutsertakan seluruh pekerja beserta keluarganya, dalam program jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah daerah memberikan dukungan kepada pekerja rentan melalui bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sepanjang 2025, program tersebut telah memberikan perlindungan kepada sekitar 7.000 pekerja rentan.
“Pada 2026, pengelolaan anggaran program akan dialihkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan agar pelaksanaannya semakin terintegrasi dengan data penerima bantuan sosial,” ujarnya.
Untuk memastikan program tepat sasaran, Disnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan secara rutin melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan. Kegiatan tersebut melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua RT, serta berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendata calon penerima sesuai jenis pekerjaannya.
Adamin menjelaskan, seluruh data yang masuk akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan. Hasil verifikasi menunjukkan sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi memenuhi kriteria pekerja rentan karena kondisi ekonominya telah membaik.
“Karena itu, jumlah penerima manfaat pada 2026 mengalami sedikit penyesuaian agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan,” tuturnya. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)


















