Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

24 Produk Jamu di Balikpapan Positif Mengandung BKO, DKK Tarik dari Peredaran

328
×

24 Produk Jamu di Balikpapan Positif Mengandung BKO, DKK Tarik dari Peredaran

Share this article
10 toko jamu ditemukan menjual 64 jenis obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat, serta 13 produk obat bahan alam kemasan tanpa izin edar.
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Sebanyak 24 dari 25 sampel obat bahan alam (OBA) yang diperiksa Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dinyatakan positif mengandung bahan kimia obat (BKO).

Example 300x600

Temuan tersebut terungkap setelah DKK Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polresta Balikpapan melakukan pengawasan terhadap peredaran produk jamu di sejumlah toko di Balikpapan.

Kepala DKK Balikpapan, Alwiati mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap 12 sarana toko jamu. Dari pemeriksaan itu, sebanyak 10 toko ditemukan menjual produk OBA yang mengandung BKO.

“Dari pemeriksaan tersebut, 10 toko ditemukan menjual 64 jenis OBA yang mengandung BKO, serta 13 produk OBA kemasan tanpa izin edar,” ujar Alwiati dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga menyangkut keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Pasalnya, sejumlah produk yang dipasarkan sebagai jamu justru ditemukan mengandung zat aktif obat. Kandungan tersebut semestinya digunakan berdasarkan aturan dan pengawasan medis.

Hasil pengujian laboratorium terhadap 25 sampel menunjukkan 24 produk positif mengandung BKO. Beberapa bahan yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, dan fenilpropanolamin.

“Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal,” tegasnya.

Alwiati mengungkapkan, salah satu produk yang menjadi temuan adalah jamu yang dipasarkan sebagai produk penambah stamina atau jamu kuat. Setelah diperiksa, produk tersebut mengandung sildenafil sitrat.

Sildenafil merupakan zat aktif yang digunakan dalam obat untuk menangani gangguan ereksi. Penggunaan zat tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena memiliki aturan dan dosis tertentu.

“Zat itu ditambahkan ke dalam jamu. Itu tidak benar dan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.

Selain produk jamu kuat, petugas juga menemukan produk yang dipasarkan sebagai obat pelangsing tetapi mengandung sibutramin.

Menurut Alwiati, sibutramin digunakan untuk kebutuhan medis tertentu sehingga penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa pengawasan.

Kondisi tersebut dinilai berisiko karena konsumen bisa saja mengonsumsi produk dengan anggapan bahwa produk tersebut merupakan jamu biasa.

“Padahal, di dalamnya terdapat bahan aktif obat yang memiliki efek terhadap tubuh,” lanjutnya.

Selain kandungan BKO, pengawasan juga menemukan produk OBA yang tidak memiliki izin edar. Bahkan, terdapat produk yang mencantumkan nomor izin edar (NIE) yang diduga palsu.

Atas temuan tersebut, DKK Balikpapan telah menarik produk-produk yang mengandung BKO dari toko jamu untuk mencegah kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat.

“DKK Balikpapan juga menyiapkan tindakan terhadap toko yang terbukti masih menyediakan produk ilegal,” tegasnya.

Alwiati mengatakan pembinaan kepada toko jamu sebenarnya telah dilakukan setiap tahun
Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah menilai diperlukan langkah yang lebih tegas.

“Tindakan tegasnya berupa penutupan. Nanti dari Polres yang akan memberikan tindakan tegasnya,” katanya.

DKK Balikpapan mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat bahan alam.

Masyarakat diminta tidak hanya memperhatikan klaim khasiat yang tertera pada kemasan, tetapi juga memastikan produk memiliki izin edar dan aman untuk dikonsumsi.

“Kami mengimbau masyarakat supaya tidak meminum atau mengonsumsi obat maupun jamu-jamu seperti ini, bahkan tidak meminta kepada toko jamu untuk menyediakannya,” tutur Alwiati.

Ia menambahkan, konsumsi BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko kesehatan. Salah satunya, sildenafil sitrat dapat menimbulkan efek samping yang berisiko terhadap jantung apabila digunakan secara tidak tepat.

“Penggunaan produk yang mengandung BKO secara terus-menerus dan tidak sesuai aturan juga dikhawatirkan berdampak pada fungsi ginjal serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *