SAHABATKALTIM, KUKAR : Polsek Sebulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, di Kecamatan Sebulu, Kamis (15/2/2024).
Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan, pelaku tersebut berinisial MY (19). Kasus tersebut berhasil diungkap karena atas laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya telah disetubuhi pemuda tersebut berulang kali.
“Orang tua korban curiga melihat gerak gerik anaknya sedang jalan tak seperti biasanya dan anaknya bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali,” kata Yoshimata, Sabtu (17/2/2024)
Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal dari pelaku mengajak janjian korban melalui Whatsapp untuk bertemu di suatu tempat pada 3 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wita. Tiba di lokasi yang dimaksud, pelaku mengajak korban untuk mencari tempat yang sepi.
Kemudian, pelaku mengutarakan niatnya untuk berhubungan badan, tapi mendapat penolakan. Usai mendapat penolakan, pelaku mengajak korban pindah ke tempat yang lain.
Tiba di lokasi yang berbeda, pelaku merayu korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut.
“Saat itu pelaku merayu korban dengan berkata jangan takut kalau ada apa apa aku tanggung jawab. Saat itu pelaku membuka pakaian korban dan melancarkan aksinya. Setalah itu korban mengeluhkan rasa sakit,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku tetap merayu korban dan kembali menyetubuhi di lokasi yang sama. Pelaku juga mengajak korban pindah tempat sekitar pukul 02.30 wita, di lokasi yang berbeda pelaku menyetubuhi korban kembali.
Pada 4 februari 2024 sekitar pukul 09.00 wita, korban pulang ke rumahnya dan orang tua korban curiga melihat pergerakan jalan anaknya yang berbeda. Hingga akhirnya korban mengaku dan orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu.
Atas laporan tersebut, Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, untuk dibawa ke Polsek Sebulu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 Huruf D Undang Undang Nomor 35/2014, tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 (1) KUHP. (*)