Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Pembangunan Marka Jalan Menjadi Prioritas Dishub Kukar

400
×

Pembangunan Marka Jalan Menjadi Prioritas Dishub Kukar

Share this article
Marka Jalan (SK)
Example 468x60

SAHABATKALTIM, KUKAR : Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar akan membangun marka jalan, di 2025 ini. Pembangunan itu bertujuan, untuk memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Kepala Dishub Kukar Junaidi menjelaskan, pembangunan marka jalan itu segera dilakukan di seluruh Kecamatan. Sementara pembangunan ini bagian dari realisasi program keselamatan lalu lintas.

Example 300x600

“Program ini secara rutin kita laksanakan. Sebab marka jalan tak selamanya terlihat jelas oleh pengguna jalan. Tujuan pembangunan itu agar terlihat jelas dan menghindari kecelakaan lalu lintas,” jelas Junaidi.

Marka jalan ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas, membatasi jalur, memberikan peringatan, dan menuntun pengguna jalan. Marka jalan ini harus dipahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat tertib berlalu lintas.

“Masyarakat harus paham dengan marka jalan. Jadi sebagai pengguna jalan tidak hanya asal di jalan atau berkendara, semua ada aturannya,” tegasnya.

Adapun jenis jenis marka jalan diantaranya, garis putih lurus menunjukkan tepi jalan atau batas jalur lalu lintas yang sama, tidak boleh dilintasi atau dilalui. Garis kuning lurus menunjukkan tepi jalan di jalan nasional, tidak boleh dilintasi atau dilalui. Garis putih putus putus itu memisahkan jalur lalu lintas yang berlawanan arah dan boleh dilintasi untuk mendahului dengan hati-hati.

Kemudian, garis kuning putus putus itu memisahkan jalur lalu lintas yang berlawanan arah dan boleh dilintasi untuk mendahului dengan hati-hati di jalan nasional. Garis zebra cross itu menunjukkan tempat untuk pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Garis putih melintang di perempatan Menunjukkan batas untuk berhenti dan memberi jalan. Maupun jenis marka lainnya.

Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi marka jalan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. (adv/mad)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *