Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Tingkatkan PAD, Pemkab Kukar Jalin Kerjasama Dengan PT. KMIA Terkait Sewa Lahan

371
×

Tingkatkan PAD, Pemkab Kukar Jalin Kerjasama Dengan PT. KMIA Terkait Sewa Lahan

Share this article
Pemkab Kukar jalin kerjasama perjanjian sewa lahan daerah
Example 468x60

SAHABATKALTIM, KUKAR : Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Kukar menjalin kerjasama strategis dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi (PT KMIA), di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (12/6/2025).

Adapun kerjasama ini berkaitan dengan pengoptimalan aset yang dimiliki oleh daerah, dalam bentuk menyewa lahan kosong. Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan perjanjian antara Pemkab yang diwakili oleh Sekkab Kukar dan PT. KMIA.

Example 300x600

Sementara lahan yang disewakan seluas 12.650 meter persegi terletak di Desa Bhuana Jaya, Tenggarong Seberang. Berdasarkan ketetapan SK Bupati Nomor 157/SK-BUP/HK/2025, nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar Rp212,5 juta, dengan total kontribusi untuk PAD Kukar mencapai Rp1.062.500.000 selama lima tahun.

“Pemanfaatan lahan ini adalah upaya konkret untuk mendayagunakan aset tidak produktif menjadi sumber pendapatan yang sah dan berkelanjutan,” ucapnya.

Tak sekadar menyewa, PT KMIA juga berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur penunjang di sekitar lokasi.

General Manager PT KMIA, Reno Barus, menyebut pihaknya telah membangun jalan pengalih sepanjang lebih dari 1 km menggunakan beton dan geogrid untuk penguatan tanah dasar.

“Kami tidak hanya menyewa, tapi juga membangun infrastruktur penunjang dan fasilitas penerangan jalan umum. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan dukungan kami terhadap pembangunan daerah,” ucap Reno.

Dirinya juga menambahkan bahwa ini merupakan kerja sama ketiga yang terjalin antara PT KMIA dan Pemkab Kukar, dan seluruh prosesnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Pembayaran sewa dilakukan melalui transfer ke rekening resmi Pemkab Kukar di BanKaltimtara, dan wajib diselesaikan maksimal dua hari sebelum penandatanganan, setelah semua dokumen penagihan dinyatakan lengkap.

Penandatanganan perjanjian ini turut disaksikan sejumlah pejabat penting dari Pemkab Kukar, termasuk perwakilan dari DLHK, Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah, serta tim kebijakan kerja sama daerah.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Kukar berharap aset-aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal bisa menjadi sumber PAD baru yang signifikan, serta mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan berkelanjutan. (adv/*nda)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *