SAHABATKALTIM, KUKAR : Proses penetapan suatu objek sebagai cagar budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak dilakukan secara instan. Tim ahli yang ditunjuk harus melalui serangkaian kajian mendalam untuk memastikan kelayakan sebuah objek sebelum diusulkan mendapat status resmi.
Seorang tim ahli cagar budaya menjelaskan bahwa dalam satu kali penelitian, seringkali ditemukan lebih dari satu objek yang berpotensi. Namun, semuanya tetap harus diteliti secara rinci sesuai prosedur.
“Banyak objek, misalnya ada lebih dari satu itu biasa. Kadang-kadang satu bulan kita butuhkan, karena tim ahli membuat deskripsi dulu, kajian, sampai pelapangan. Kalau ada lebih dari satu objek, maka semua harus dikaji,” ujar Saidar.
Kajian yang dilakukan meliputi pembuatan deskripsi awal, pengamatan langsung di lapangan, hingga pengumpulan bukti pendukung terkait nilai sejarah, arkeologi, arsitektur, maupun sosial budaya. Selain itu, tim juga menggali informasi dari masyarakat sekitar untuk memperkuat data.
“Kita menentukan dulu apakah ini layak atau tidak. Biasanya ada sesi wawancara dengan warga setempat, apakah mereka mengetahui keberadaan objek itu atau tidak. Dari situ kita bisa menilai keterkaitan sosial dan historisnya. Jadi memang kurang lebih sebulan proses kajian dilakukan,” tambahnya.
Tahapan ini menjadi langkah penting agar penetapan cagar budaya benar-benar memiliki dasar yang kuat, sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat. (adv/*nda)



















