Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Wujudkan Kota Ramah Lansia, Pemkot-DPRD Balikpapan Bahas Rancangan Peraturan Daerah

323
×

Wujudkan Kota Ramah Lansia, Pemkot-DPRD Balikpapan Bahas Rancangan Peraturan Daerah

Share this article
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo.
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, Balikpapan : Balikpapan mulai menghadapi tantangan baru dalam pembangunan kota. Jika selama ini fokus pembangunan banyak diarahkan untuk mendukung produktivitas usia kerja, dalam dua dekade ke depan pemerintah harus bersiap menghadapi meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia (lansia).

Example 300x600

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lansia. Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi kebijakan dalam menghadapi perubahan struktur penduduk menuju era masyarakat menua.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengatakan, peningkatan jumlah lansia merupakan dampak positif dari naiknya kualitas hidup masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya usia harapan hidup.

“Pemkot Balikpapan menyambut baik inisiatif DPRD terkait Raperda Kota Ramah Lansia. Ini merupakan langkah antisipatif untuk menghadapi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia di masa mendatang,” kata Agus kepada media, Selasa (16/6/2026).

Data pemerintah menunjukkan usia harapan hidup warga Balikpapan terus mengalami peningkatan. Pada 2019, usia harapan hidup tercatat 74,41 tahun, kemudian naik menjadi 76,24 tahun pada 2025.

Di balik capaian tersebut, muncul tantangan baru yang perlu dipersiapkan sejak dini. Proyeksi pemerintah memperkirakan jumlah lansia di Balikpapan akan mencapai 202.230 jiwa pada 2045.

“Saat ini, Balikpapan juga tercatat sebagai daerah dengan jumlah lansia terbesar ketiga di Kaltim,” jelasnya.

Kondisi itu menandakan bahwa kebutuhan kota tidak lagi hanya berkaitan dengan penyediaan lapangan kerja dan infrastruktur ekonomi, tetapi juga menyangkut kesiapan layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga fasilitas publik yang aman dan mudah diakses oleh warga lanjut usia.

Melalui Raperda Kota Ramah Lansia, pemerintah berupaya menyiapkan kerangka kebijakan yang mendorong pembangunan kota yang lebih inklusif.

“Regulasi tersebut mencakup penguatan layanan kesehatan, perlindungan sosial, aksesibilitas fasilitas umum, hingga kemudahan layanan administrasi bagi lansia,” lanjutnya.

Menurut Agus, keberadaan regulasi ini penting untuk memastikan lansia tidak hanya menjadi kelompok yang menerima perlindungan, tetapi juga tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

“Dengan jumlah lansia yang terus meningkat, pemerintah perlu memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan kesempatan untuk hidup secara mandiri serta produktif,” terangnya.

Selain regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyusunan program bagi kelompok rentan. Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar berbagai layanan dan bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Dengan proyeksi lonjakan jumlah lansia yang terus meningkat, pembahasan Raperda Kota Ramah Lansia menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan Balikpapan tetap menjadi kota yang nyaman dihuni oleh seluruh kelompok usia.

“Tidak hanya siap menghadapi bonus demografi hari ini, tetapi juga siap menyongsong era masyarakat menua pada masa mendatang,” paparnya. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *