SAHABATKALTIM, Balikpapan : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengelolaan kawasan perumahan melalui dua kewajiban yang harus dipenuhi pengembang, yakni menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, serta mengakomodasi sistem penampungan air hujan dalam setiap pembangunan perumahan komersial.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Rafiuddin menerangkan, kedua ketentuan tersebut bertujuan memastikan kawasan perumahan memiliki fasilitas umum yang terpelihara, sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
“Penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang. Setelah diserahkan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan pemeliharaan fasilitas umum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Rafiuddin saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, fasilitas umum yang telah menjadi aset pemerintah dapat dipelihara menggunakan anggaran daerah. Pemeliharaan tersebut meliputi perbaikan jalan lingkungan, saluran drainase, hingga penyediaan penerangan jalan umum (PJU).
Menurutnya, kesadaran pengembang untuk menyerahkan PSU terus menunjukkan tren positif. Disperkim menargetkan sedikitnya 10 kawasan perumahan dapat menyerahkan PSU kepada Pemkot Balikpapan sepanjang 2026.
“Setiap tahun jumlah penyerahan PSU terus meningkat. Tahun ini kami menargetkan minimal 10 kawasan perumahan dapat menyelesaikan proses penyerahan,” ujarnya.
Selain itu, Disperkim juga mengingatkan seluruh pengembang agar mematuhi Peraturan Wali Kota mengenai penampungan air hujan yang berlaku bagi pembangunan kawasan komersial, termasuk perumahan.
Rafiuddin menambahkan, aturan yang disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut telah diterbitkan sejak 2023 dan mulai disosialisasikan secara intensif pada 2024.
“Ke depan, setiap pengajuan site plan perumahan komersial wajib memasukkan sistem penampungan air hujan sebagai bagian dari persyaratan pembangunan,” imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan pada kawasan perumahan, tetapi juga mencakup kawasan industri, pabrik, dan perkantoran, sebagai upaya meningkatkan pengelolaan air hujan serta mengurangi potensi genangan.
“Karena sudah menjadi Peraturan Wali Kota, maka seluruh pihak wajib mematuhinya. Setiap site plan perumahan komersial harus mengakomodasi sistem penampungan air hujan,” tegasnya.
Disperkim berharap kepatuhan pengembang terhadap kedua ketentuan tersebut dapat menciptakan kawasan perumahan yang lebih tertata, memiliki fasilitas umum yang terpelihara, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kota Balikpapan. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)


















