Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Pedagang Pasar Sepinggan Tunggu Tempat Jualan, Pemkot Siapkan 119 Petak

330
×

Pedagang Pasar Sepinggan Tunggu Tempat Jualan, Pemkot Siapkan 119 Petak

Share this article
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar.
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan, tidak serta-merta mendapatkan tempat berjualan baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan sejumlah persyaratan, sebelum pedagang dapat menempati tempat penampungan sementara (TPS) yang akan dibangun.

Example 300x600

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan kembali Pasar Sepinggan setelah kebakaran menghanguskan sekitar 250 petak pedagang. Dari jumlah tersebut, pemerintah saat ini menyiapkan penanganan terhadap 119 petak.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, pedagang yang ingin mendapatkan petak harus memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.

“Salah satunya memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha (SIPTB),” ucap Kadisdag Balikpapan kepada media, Kamis (27/8/2026).

Selain itu, pedagang harus masih aktif berjualan dan tidak memiliki tunggakan retribusi. Karena itu, pedagang yang masih memiliki kewajiban retribusi diminta segera menyelesaikannya.

“Kalau ada tunggakan segera diselesaikan supaya mereka juga bisa memiliki,” ujar Haemusri.

Menurutnya, pembangunan fisik tetap berjalan meskipun masih ada pedagang yang belum memenuhi persyaratan. Namun, petak yang dibangun pemerintah baru dapat diberikan kepada pedagang setelah seluruh kewajibannya dipenuhi.

“Sampai lunas, kalau sudah lunas kami kasih. Kalau tidak lunas, ya mohon maaf saja,” tegasnya.

Di tengah proses penataan pedagang, Pemkot Balikpapan mulai mengerjakan pembangunan kembali fasilitas pasar. Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 15 Agustus hingga 14 November 2026.

Dari 119 petak yang ditangani pemerintah, sebanyak 97 petak akan dibangun sebagai TPS. Sementara 22 petak lainnya digunakan untuk perbaikan dan penyempurnaan bangunan utama pasar.

TPS tersebut akan dibangun dengan konsep semi permanen. Haemusri mengatakan, pilihan tersebut dilakukan karena pemerintah harus menyesuaikan pembangunan dengan kondisi keuangan daerah.

“Karena kami juga mengalami efisiensi sehingga alokasi dana cukup terbatas. Pemerintah hanya bisa membantu semi permanen untuk pelaksanaan kegiatan itu,” jelasnya.

Untuk pembangunan TPS, perbaikan petak, serta penyempurnaan fasilitas pendukung, Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,6 miliar.

TPS yang dibangun tidak hanya berfokus pada tempat berjualan. Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas pendukung seperti drainase dan pedestrian.

Kata dia, pembangunan sarana pendukung tersebut penting agar aktivitas perdagangan dapat kembali berjalan dengan fasilitas yang lebih memadai.

“Kami tidak bisa juga bangun fisik TPS-nya, tetapi harus include dengan sarana dan prasarana serta utilitas yang ada di sana,” katanya.

Dengan keterbatasan anggaran, TPS yang dibangun pemerintah untuk sementara diproyeksikan dapat digunakan pedagang hingga sekitar lima tahun.

Namun, pemerintah belum memastikan apakah TPS tersebut nantinya menjadi lokasi permanen bagi pedagang atau akan dilakukan pembangunan kembali dengan konsep berbeda.

“Belum tahu nanti apakah selamanya akan di situ atau tidak, karena kami lihat anggaran kami terbatas. Belum lagi dana kurang salur juga berkurang,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini berupaya mengoptimalkan fasilitas yang tersedia agar dapat dimanfaatkan pedagang dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Sebelum pembangunan dimulai, Disdag Balikpapan telah melakukan pembersihan area pasar yang terdampak kebakaran, serta penataan lahan dan konsolidasi data pedagang.

“Tahapan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pedagang yang berhak mendapatkan tempat berjualan setelah TPS selesai dibangun,” ungkapnya.

Dengan target pekerjaan rampung pada 14 November 2026, pembangunan kembali Pasar Sepinggan diharapkan memberikan kepastian kepada pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran.

Namun, di sisi lain, pedagang juga harus memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kewajiban retribusi telah dipenuhi agar dapat menempati petak yang disediakan pemerintah. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *