Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Dishub Balikpapan Kembangkan Sistem Lalu Lintas Berbasis Data, Pengawasan hingga Permukiman Diperluas

323
×

Dishub Balikpapan Kembangkan Sistem Lalu Lintas Berbasis Data, Pengawasan hingga Permukiman Diperluas

Share this article
https://sahabatkaltim.com/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-08-29-at-09.17.06-1.jpeg
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, Balikpapan : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai menyiapkan sistem pengelolaan lalu lintas yang lebih terintegrasi dengan mengandalkan informasi, konektivitas internet, dan kamera pengawas.

Example 300x600

Pengembangan tersebut dilakukan melalui sistem B-Connect yang nantinya digunakan untuk mengelola, sekaligus menyajikan informasi terkait kondisi lalu lintas kepada masyarakat.

Kepala Dishub Balikpapan, Fadli Paturrahman menerangkan, B-Connect akan membagi informasi lalu lintas ke dalam dua kategori, yakni informasi yang dapat diakses masyarakat umum dan informasi yang bersifat privat.

“Prinsipnya, manfaat dari B-Connect adalah kami akan membagi dua informasi database terkait masalah lalu lintas. Untuk masyarakat umum dan juga yang bersifat private,” kata Fadli kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).

Pengembangan sistem tersebut diharapkan membuat masyarakat dapat memperoleh informasi kondisi lalu lintas secara lebih cepat. Informasi itu dinilai penting, terutama ketika terjadi gangguan perjalanan akibat cuaca buruk maupun banjir.

Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui kondisi ruas jalan sebelum bepergian dan menentukan jalur alternatif untuk menghindari kawasan yang mengalami gangguan.

“Ketika warga Balikpapan ingin beraktivitas atau mungkin cuaca atau terjadi banjir di mana-mana, mereka bisa mengetahui jalur mana yang bisa dilewati untuk mensiasati durasi waktu yang bisa ditempuh saat ingin beraktivitas,” ujarnya.

Untuk mendukung sistem tersebut, Dishub juga akan meningkatkan kapasitas internet yang digunakan untuk menunjang layanan dan pengawasan lalu lintas.

Fadli menyebut kapasitas yang selama ini digunakan masih sekitar 50 Mbps dari pembagian bandwidth oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kapasitas tersebut dinilai belum memadai untuk mendukung kebutuhan sistem yang semakin berkembang. Karena itu, Dishub menargetkan peningkatan bandwidth hingga sekitar 200 Mbps mulai tahun ini dan tahun berikutnya.

“Kami melihat hanya 50 Mbps. Itu sangat terbatas, sehingga di tahun ini dan tahun berikutnya kami akan tingkatkan sampai sekitar 200 Mbps,” akunya.

Peningkatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub memperkuat sistem pemantauan dan penyampaian informasi lalu lintas kepada masyarakat.

Selain B-Connect, Dishub juga memperluas penggunaan kamera pengawas. Pada 2026, sebanyak 167 kamera telah dipasang. Lima kamera di antaranya secara khusus digunakan untuk memantau aktivitas parkir ilegal.

“Ke depan, pemasangan kamera juga akan diarahkan ke kawasan perumahan, permukiman, dan sejumlah ruas jalan dengan lebar sekitar empat meter,” lanjutnya.

Menurutnya, perluasan kamera pengawas tidak hanya ditujukan untuk mengawasi pelanggaran, tetapi juga meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.

Dishub juga akan mendorong masyarakat memasang CCTV secara mandiri di rumah atau tempat tinggal masing-masing. Keberadaan kamera milik warga diharapkan turut mendukung pengawasan lingkungan.

“Menjadi suatu kewajiban juga dan keharusan untuk setiap warga yang memiliki rumah atau tempat tinggal untuk memasang CCTV secara pribadi. Jadi itu juga menjadi wujud sosialisasi kepada warga Balikpapan,” ujarnya.

Saat ini, Dishub juga tengah mengaktifkan enam user untuk memastikan sistem pemantauan CCTV dapat berjalan dengan baik.

“Di sisi lain, pengembangan sistem pengawasan juga akan diarahkan untuk mendukung penertiban pelanggaran lalu lintas dan parkir ilegal,” paparnya.

Untuk pelanggaran parkir, Dishub menyiapkan sejumlah bentuk penindakan, mulai dari penempelan stiker, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.

Namun, aturan mengenai penderekan kendaraan masih dalam tahap penyusunan. Dalam rancangan tersebut, kendaraan yang diderek akan dikenakan kontribusi sebesar Rp500.000 per hari dengan batas maksimal lima hari.

Dengan ketentuan tersebut, biaya maksimal yang harus dibayarkan pemilik kendaraan mencapai Rp2,5 juta untuk satu kendaraan.

“Kalau umpamanya lebih daripada lima hari, maka kami tidak akan mengeluarkan lagi biaya tambahan. Maksimalnya Rp2,5 juta per kendaraan,” jelas Padli.

Penerapan kebijakan itu nantinya juga harus dibarengi dengan kesiapan lokasi penyimpanan kendaraan hasil penindakan. Dishub harus memastikan kendaraan yang dititipkan tetap dalam kondisi baik.

“Ketika mereka berkontribusi Rp500 ribu per harinya, dan itu akan masuk ke sumber PAD baru, tentunya kami juga harus menjamin kendaraan tersebut kondisinya tetap baik, tidak terjadi apa-apa dan tetap bersih,” ungkapnya.

Dishub telah mengidentifikasi aset milik Pemerintah Kota Balikpapan yang berpotensi digunakan sebagai lokasi pengelolaan kendaraan hasil penindakan.

Pengembangan sistem pengawasan lalu lintas juga diarahkan untuk mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kadishub mengatakan sistem B-Connect untuk sementara belum terhubung dengan aplikasi Emanun. Salah satu alasannya karena tidak seluruh informasi dalam sistem dapat dibuka untuk umum.

Meski demikian, Dishub berencana bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan ETLE. Melalui sistem tersebut, kamera di persimpangan dapat digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm atau menerobos lampu merah.

Namun, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berada di tangan kepolisian. Karena itu, penerapan sistem tersebut membutuhkan perjanjian kerja sama antarinstansi.

“Pekerjaan untuk menahan, memberhentikan, baik itu pelanggaran rambu, roda dua, roda empat, bahkan kendaraan berat, itu wajib dibungkus dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan masing-masing,” terangnya.

Kata dia, kerja sama tersebut penting agar setiap penindakan di lapangan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dishub menegaskan pengembangan sistem lalu lintas tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mencari dan menindak pelanggaran.

Data dari kamera dan sistem informasi diharapkan dapat digunakan sebagai dasar mengambil kebijakan sebelum masalah lalu lintas berkembang menjadi pelanggaran maupun kecelakaan.

“Tujuan kami hanya satu, tuntutan masyarakat hanya satu, yaitu harus dapat mengambil kebijakan di lapangan. Bukan lagi kebijakan setelah terjadinya pelanggaran,” tuturnya.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan mencegah jatuhnya korban jiwa akibat perilaku pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.

Sementara itu, penerapan penindakan terhadap parkir ilegal akan dilakukan secara bertahap. Dishub akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sekitar enam bulan hingga satu tahun sesuai arahan Wali Kota Balikpapan.

“Sosialisasi tersebut ditujukan untuk memperkenalkan kesiapan infrastruktur lalu lintas yang dimiliki pemerintah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan,” pungkasnya.

Dari sisi kelembagaan, Dishub juga berharap sektor perparkiran dapat dikembangkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan begitu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran diharapkan memiliki ruang pengelolaan yang lebih leluasa.

Melalui pengembangan B-Connect, peningkatan kapasitas internet, perluasan CCTV, hingga rencana penerapan ETLE, Dishub Balikpapan secara bertahap membangun sistem lalu lintas yang tidak hanya berfungsi setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk mengantisipasi persoalan di jalan. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *