Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Perintis 10 Hari Diharapkan Percepat Penerimaan BPHTB Balikpapan

336
×

Perintis 10 Hari Diharapkan Percepat Penerimaan BPHTB Balikpapan

Share this article
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Balikpapan, Irfan Taufik.
Example 468x60

 

 

Example 300x600

SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengandalkan percepatan layanan balik nama tanah melalui program Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 hari untuk mendorong penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program ini diharapkan membuat masyarakat lebih cepat menyelesaikan administrasi peralihan hak atas tanah setelah transaksi jual beli. Dengan demikian, proses pembayaran BPHTB dapat dilakukan lebih cepat dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, kepastian waktu pelayanan menjadi salah satu upaya untuk mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan.

“Dengan begitu, pembayaran BPHTB juga dapat diproses lebih cepat,” ucap Irfan kepada media, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang menyumbang sekitar 15 persen terhadap pendapatan Kota Balikpapan. Tahun ini, Pemkot Balikpapan menargetkan penerimaan BPHTB sekitar Rp175 miliar, dengan realisasi yang hingga saat ini telah melampaui Rp100 miliar.

Irfan menjelaskan, program Perintis melibatkan tiga unsur, yakni Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan BPPDRD Balikpapan.

Dalam skema pelayanan tersebut, BPPDRD menangani proses pembayaran BPHTB selama tiga hari. Setelah itu, dokumen diproses oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sedangkan tahapan pelayanan di BPN memiliki alokasi waktu tujuh hari.

“Jadi ada tiga komponen penting di dalamnya, BPN, IPPAT, kemudian yang ketiga adalah kita. Di kita, proses pembayarannya selama tiga hari itu berada di BPPDRD. Setelah itu kembali ke PPAT, sedangkan proses tujuh harinya ada di teman-teman BPN,” terangnya.

Irfan menilai, kepastian waktu melalui program Perintis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mengurus balik nama tanah. Selama ini, sebagian masyarakat dinilai enggan menyelesaikan proses peralihan hak karena menganggap pengurusannya membutuhkan waktu lama.

Melalui layanan tersebut, masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli diharapkan segera mengurus peralihan hak agar kepemilikan tanah tercatat atas nama pemilik baru sesuai dengan akta jual beli yang telah dibuat.

“Dengan pola ini atau dengan aplikasi ini, dengan program Perintis ini, mereka bisa lebih aware untuk membalikkan hak tanahnya kepada pemiliknya yang memang sudah terjadi akta jual belinya dan seterusnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, program Perintis diharapkan dapat mendorong percepatan proses administrasi yang berkaitan dengan penerimaan BPHTB. Dalam mekanisme yang diterapkan, proses juga memiliki ketentuan waktu apabila tahapan verifikasi di BPN tidak diselesaikan sesuai batas yang ditentukan.

“Ini mendorong. Karena kalau 10 hari tidak diverifikasi oleh BPN, dia jalan sendiri secara otomatis,” katanya.

Program Perintis merupakan implementasi pelayanan peralihan hak terintegrasi yang disosialisasikan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *