SAHABATKALTIM, KUKAR : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 96 cagar budaya telah terdaftar secara resmi. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, sementara sisanya masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, menjelaskan data tersebut merupakan hasil registrasi nasional yang telah diverifikasi oleh Kementerian.
“Yang sudah registrasi di kami ada 96 objek. Dari jumlah itu, 16 sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sisanya masih ODCB atau objek diduga cagar budaya, artinya belum bisa disebut cagar budaya karena masih menunggu kajian tim ahli,” terangnya.
Namun, di luar jumlah tersebut, Saidar mengakui masih banyak situs lain yang belum masuk dalam daftar resmi. Ia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan.
“Selain yang sudah terdaftar, masih ada banyak objek lain yang potensial. Hanya saja, proses verifikasi dan penetapannya memang membutuhkan waktu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saidar menyebutkan sebaran cagar budaya di Kukar mencakup hampir seluruh wilayah. “Objek-objek itu tersebar di 20 kecamatan. Setiap daerah punya kekhasan masing-masing, baik berupa situs sejarah, struktur bangunan, maupun peninggalan budaya lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski masih banyak yang berstatus ODCB, Pemkab Kukar berkomitmen melakukan inventarisasi dan pengkajian lebih lanjut. “Kami terus berupaya agar lebih banyak objek bisa ditetapkan secara resmi, sehingga perlindungan dan pengelolaannya lebih kuat,” pungkas Saidar. (adv/*nda)



















