SAHABATKALTIM, Balikpapan : Rencana pembentukan kecamatan baru di Kota Balikpapan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan lebih dulu mempersiapkan pembentukan empat kelurahan baru untuk memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, hasil pemetaan wilayah menunjukkan kawasan yang direncanakan untuk dimekarkan belum memenuhi syarat menjadi kecamatan baru. Oleh karena itu, pemerintah memilih memulai proses melalui pemekaran kelurahan.
“Wilayah yang dipetakan masih belum memenuhi ketentuan untuk langsung menjadi kecamatan baru. Karena itu, tahapan pertama yang dilakukan adalah pembentukan kelurahan,” ujar Zulkifli kepada media, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebuah kecamatan hasil pemekaran harus memiliki sedikitnya lima kelurahan yang telah berdiri dan beroperasi selama sekitar lima tahun. Persyaratan tersebut menjadi alasan pemerintah menyusun penataan wilayah secara bertahap.
Empat kelurahan baru nantinya akan dibentuk dari pemekaran tiga kelurahan yang dinilai mengalami perkembangan cukup pesat. Kelurahan Karang Joang dan Graha Indah di
Balikpapan Utara masing-masing akan dimekarkan menjadi dua kelurahan.
“Sementara Kelurahan Manggar di Balikpapan Timur direncanakan dibagi menjadi tiga kelurahan, sehingga menghasilkan empat kelurahan baru,” paparnya.
Menurut Zulkifli, rencana tersebut merupakan hasil kajian bersama tim akademisi yang mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, serta kebutuhan peningkatan pelayanan publik.
“Pemekaran ini diharapkan membuat pelayanan pemerintahan lebih efektif karena jangkauan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat,” katanya.
Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan administrasi kependudukan. Penyesuaian dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, maupun data administrasi lainnya akan dilakukan setelah batas wilayah baru ditetapkan secara resmi.
Saat ini, penyusunan kajian teknis masih dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
“Sementara kebutuhan anggaran untuk proses pemekaran akan diusulkan melalui APBD Perubahan atau paling lambat pada APBD Tahun Anggaran 2027,” terangnya.
Melalui penataan wilayah tersebut, Pemkot Balikpapan berharap pembentukan kelurahan baru tidak hanya memenuhi syarat pembentukan kecamatan di masa mendatang, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan seiring pertumbuhan kota yang terus berkembang. (Adv Diskominfo Balikpapan)


















