Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Aturan Baru BBM Bersubsidi di Balikpapan Berlaku 1 September, Pengendara Wajib Perhatikan Jam Layanan

328
×

Aturan Baru BBM Bersubsidi di Balikpapan Berlaku 1 September, Pengendara Wajib Perhatikan Jam Layanan

Share this article
Penyesuaikan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar beroperasi mulai 1 September 2026.
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN  : Pengendara di Kota Balikpapan perlu menyesuaikan waktu pengisian BBM bersubsidi mulai 1 September 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama PT. Pertamina Patraniaga menetapkan aturan baru yang membedakan layanan Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan, lokasi SPBU, serta nomor polisi (nopol).

Example 300x600

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo melalui press release di Lobby Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026) sore. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/sekda.

Bagus menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama berbagai pihak terkait penyaluran BBM bersubsidi di Balikpapan.

“Salah satu dasar pembahasannya adalah rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan yang digelar di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026,” ujar Bagus Susetyo di depan awak media.

Selain itu, Pemkot mempertimbangkan masukan dari Aliansi atau Komunitas Sopir Truk Balikpapan, rekomendasi Forum Group Discussion (FGD) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, serta keberatan masyarakat terkait antrean kendaraan di sekitar SPBU Jalan MT Haryono.

Untuk Pertalite, pengaturan waktu pelayanan diterapkan di sejumlah SPBU dengan membedakan kendaraan roda dua dan roda empat.

Di SPBU Jalan MT Haryono, sepeda motor dapat mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Sementara kendaraan roda empat baru diperbolehkan mengisi pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

“Kendaraan roda empat juga tidak diperbolehkan mengantre sebelum waktu pelayanan dimulai,” terangnya.

Aturan yang sama juga diterapkan di SPBU kawasan Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan pelayanan pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

“Kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melakukan antrean sebelum pukul 22.00 WITA,” papar Wawali.

Berbeda dengan dua lokasi tersebut, SPBU Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua. SPBU ini dikhususkan untuk kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.

Untuk memperluas akses Pertalite bagi pengendara sepeda motor, Pemkot Balikpapan bersama BPH Migas juga menyiapkan layanan khusus roda dua di lima SPBU.

“Kelima lokasi tersebut yakni SPBU di wilayah Teritip dan Batakan, Balikpapan Timur; Grand City Balikpapan Utara; Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan; serta Kebun Sayur, Balikpapan Barat,” tuturnya.

Namun, layanan di lima SPBU tersebut belum dapat langsung berjalan. Operasionalnya masih menunggu surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan pelaksanaan uji tera SPBU.

Sementara itu, SPBU Kariangau, Balikpapan Barat, telah melayani Pertalite bersubsidi khusus kendaraan roda dua.

“Pemkot juga mengingatkan pengendara yang mengantre di SPBU Kariangau agar tidak menggunakan bahu maupun badan jalan di sisi kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau,” tegasnya.

Selain Pertalite, pengaturan juga diberlakukan terhadap penyaluran Biosolar bersubsidi. Aturannya mencakup jenis kendaraan, lokasi pengisian, serta sistem nomor polisi ganjil-genap.

Di SPBU Kilometer 13, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat JBB di atas 10 ton, terutama kendaraan angkutan barang.

“Pelayanan berlangsung selama 24 jam dengan sistem nopol ganjil-genap. Kendaraan dengan angka terakhir nopol ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan nopol genap dilayani pada tanggal genap,” ungkapnya.

Sementara di SPBU Kilometer 15, layanan Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton. Sistem nopol ganjil-genap juga tetap diberlakukan dan pelayanan berlangsung selama 24 jam.

Untuk kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan orang atau barang, pengisian Biosolar juga dilakukan selama 24 jam dengan mengikuti ketentuan nopol ganjil-genap.

“Pengecualian diberikan kepada kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan plat nomor warna kuning. Kendaraan tersebut tidak terkena aturan ganjil-genap dan tetap dapat mengantre selama 24 jam di SPBU Kilometer 15,” sebutnya.

Pemkot juga mengatur kondisi kendaraan yang sudah berada dalam antrean ketika terjadi pergantian tanggal.

Kendaraan yang telah mengantre sesuai ketentuan nopol pada tanggal tersebut tetap diperbolehkan mendapatkan pelayanan, meskipun waktu antreannya melewati pergantian tanggal ganjil ke genap atau sebaliknya.

“Ketentuan tersebut berlaku di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15,” jelasnya

Sementara khusus di SPBU Kariangau, pelayanan BBM untuk bus Balikpapan City Trans (BCT) dan bus antarmoda Balikpapan-IKN dijadwalkan pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.

Bagus mengatakan, seluruh ketentuan terkait jam operasional SPBU, jenis kendaraan yang dilayani, hingga periode pengisian ulang 48 jam di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 akan lebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.

“Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 September 2026,” imbaunya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Balikpapan akan membentuk pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi.

Pelanggaran terhadap surat edaran akan ditertibkan oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu. Tim tersebut melibatkan kepolisian, Pertamina, Forkopimda, serta instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.

“Pemkot juga akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan setelah diterapkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan,” akunya.

Bagus berharap masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan BBM bersubsidi sehingga penyalurannya dapat berlangsung tertib dan tepat sasaran. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *