Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Musim Panas Picu Ancaman Kebakaran Lahan, BPBD Balikpapan Siagakan Personel 24 Jam

325
×

Musim Panas Picu Ancaman Kebakaran Lahan, BPBD Balikpapan Siagakan Personel 24 Jam

Share this article
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah.
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Kondisi cuaca panas membuat potensi kebakaran lahan di Kota Balikpapan meningkat. Mengantisipasi kejadian tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan memperkuat pemantauan dan memastikan personel siap melakukan penanganan selama 24 jam.

Example 300x600

Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali mengatakan, beberapa kejadian kebakaran lahan telah terjadi selama kondisi El Nino berlangsung. Karena itu, kecepatan menerima informasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah api meluas.

“Sejak El Nino ini berjalan beberapa kali terjadi kebakaran lahan. BPBD beserta rekan-rekan yang berhubungan dengan kebakaran hutan melakukan antisipasi, yaitu menerima informasi dan melakukan pemadaman,” kata Usman kepada awak media, Selasa (25/8/2026).

Menurut Usman, BPBD menangani kebakaran lahan yang berada di luar kawasan kehutanan. Dalam prosesnya, BPBD dapat berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk KPLH.

Sementara itu, penanganan kawasan yang berkaitan dengan kehutanan, seperti wilayah Sungai Wain, menjadi kewenangan instansi yang bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut.

“Meski berbeda kewenangan, koordinasi dan pertukaran informasi tetap dilakukan agar penanganan kebakaran dapat berlangsung cepat,” jelasnya.

BPBD juga melibatkan TNI dan Polri ketika kebakaran berpotensi meluas. Keterlibatan aparat kepolisian juga dilakukan apabila terdapat dugaan kebakaran dipicu oleh tindakan pembakaran secara sengaja.

Usman menyebut, kebakaran lahan dengan luasan terbesar yang terakhir diterima BPBD terjadi di Balikpapan Utara. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai dua hektare.

Berdasarkan informasi awal, kebakaran tersebut diduga dilakukan secara sengaja oleh masyarakat. BPBD kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganannya.

“Untuk sementara yang saya terima terakhir ini, yang terbesar ada dua hektare. Kelihatannya ini dibakar sengaja oleh masyarakat. Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan penanganan dilakukan oleh pihak berwajib,” ujarnya.

BPBD memetakan sejumlah wilayah yang memiliki potensi kebakaran lahan lebih tinggi, yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Barat, Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur.

“Dari wilayah tersebut, Balikpapan Utara dan Timur menjadi perhatian karena kejadian kebakaran lahan dinilai lebih sering terjadi,” terangnya.

Ancaman semakin kompleks karena di beberapa titik terdapat kandungan batu bara. Material tersebut dapat membuat api menjalar ke dalam tanah sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.

“Yang rawan paling sering terjadi masih berada di daerah utara dan timur. Di beberapa titik juga ada yang mengandung batu bara. Ini yang sangat menyusahkan kami untuk melakukan pemadaman,” akunya.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, BPBD memastikan personel tetap siaga selama 24 jam. Posko penanganan berada di kantor BPBD dan petugas akan bergerak setelah menerima laporan mengenai kebakaran.

Dia menjelaskan, BPBD tidak membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kebakaran lahan.

“Penanganannya tetap menjadi bagian dari tugas dan fungsi BPBD dalam penanggulangan bencana kebakaran,” ungkapnya.

Selain memperkuat kesiapsiagaan petugas, BPBD menilai pencegahan dari masyarakat menjadi kunci untuk menekan risiko kebakaran lahan.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih ketika kondisi cuaca panas dan kering.

“Kami minta warga tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kering,” tegasnya.

Imbauan tersebut turut disampaikan melalui koordinasi bersama TNI-Polri, pemerintah kota, camat hingga lurah. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko pembakaran lahan dan mencegah munculnya titik api.

BPBD juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Usman menyebut ketentuan mengenai sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, termasuk Pasal 108.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pembakaran yang memenuhi unsur pidana dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Mengenai kemungkinan adanya warga yang telah diproses secara pidana terkait kebakaran lahan, Usman mengatakan penanganan oleh kepolisian sejauh ini masih dilakukan secara persuasif.

BPBD berharap masyarakat ikut melakukan pencegahan sejak awal dan tidak menunggu hingga kebakaran terjadi. Terlebih di tengah kondisi cuaca panas, pembakaran lahan secara sembarangan dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran meluas di sejumlah wilayah Balikpapan. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *