Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Balikpapan

Pemkot Balikpapan Sederhanakan Proses Perizinan, Investor Tetap Wajib Penuhi Aturan

326
×

Pemkot Balikpapan Sederhanakan Proses Perizinan, Investor Tetap Wajib Penuhi Aturan

Share this article
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat berada di Balai Kota.
Example 468x60

 

SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperbaiki pelayanan perizinan untuk menciptakan proses yang lebih sederhana, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor.

Example 300x600

Perbaikan tersebut dilakukan dengan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pengurusan izin berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan proses yang berbelit.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, peninjauan dilakukan terhadap pelayanan pada OPD yang menangani perizinan maupun OPD teknis yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen.

“Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tidak menimbulkan proses yang berbelit,” kata Bagus kepada awak media, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, evaluasi tersebut sekaligus menjadi upaya Pemkot Balikpapan memastikan seluruh OPD menjalankan pelayanan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan. Koordinasi antarinstansi juga menjadi perhatian agar pengurusan dokumen tidak berjalan secara terpisah.

“Kami mencoba untuk refreshing, meninjau apakah yang dilakukan teman-teman OPD, baik dari perizinan maupun OPD teknis sudah sesuai dengan SOP yang kami tetapkan,” ujarnya.

Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perizinan dan pembangunan menjadi bagian dari proses yang dievaluasi. Dokumen tersebut antara lain Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Keterangan Rencana Kota (KRK).

Bagus menilai pembenahan diperlukan agar proses penerbitan dokumen tersebut dapat berlangsung lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian kepada pemohon.

“Pembenahan diperlukan agar proses penerbitan berbagai dokumen tersebut dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian kepada pemohon,” terangnya.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan menegaskan tetap membuka peluang investasi dan kegiatan usaha dari pihak swasta. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan selama pemohon memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap investasi dan terbuka kepada usaha serta pihak swasta. Kalau memang harus berinvestasi di Kota Balikpapan, kami akan permudah proses-proses perizinan, tetapi harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Wawali menekankan, kemudahan pelayanan tidak berarti mengesampingkan regulasi. Penyederhanaan proses lebih diarahkan pada pembenahan mekanisme pelayanan, agar prosedur lebih jelas dan koordinasi antar-OPD berjalan efektif.

Karena itu, Pemkot juga mendorong penguatan koordinasi antar-OPD, khususnya dalam pengurusan perizinan yang membutuhkan rekomendasi atau dokumen dari OPD teknis.

Koordinasi yang lebih baik diharapkan dapat mencegah proses berjalan sendiri-sendiri yang berpotensi memperpanjang waktu pelayanan.

“Selain mengevaluasi SOP, Pemkot Balikpapan juga mendorong peningkatan koordinasi antar-OPD, agar proses perizinan tidak berjalan secara terpisah dan berpotensi memperlambat pelayanan,” paparnya.

Dia memastikan sejumlah perizinan yang dibutuhkan investor maupun pihak swasta, akan segera diproses setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

“Insyaallah tidak akan lama, kami akan menerbitkan beberapa perizinan yang diinginkan oleh pihak investor atau pihak swasta,” tuturnya.

Evaluasi SOP dan penguatan koordinasi tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan perizinan yang lebih mudah dipahami, serta memberikan kepastian mengenai prosedur dan waktu pengurusan.

Namun, kemudahan investasi tetap berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi regulasi, termasuk ketentuan tata ruang dan persyaratan perizinan yang berlaku.

“Dengan langkah tersebut, Pemkot Balikpapan berharap perbaikan pelayanan dapat mendorong iklim investasi yang lebih baik tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan,” ungkapnya. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *