SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuka peluang investasi pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) baru dengan memberikan fasilitasi perizinan bagi pengusaha yang berminat. Sementara itu, pengajuan pembangunan SPBU tetap harus disampaikan kepada Pertamina.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, saat ini terdapat tiga rencana pembukaan SPBU baru di Kota Balikpapan. Salah satu lokasi yang disebut berada di kawasan Martadinata, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah.
“Lokasi lainnya berada di kawasan Jalan Mukmin Faisal, Balikpapan Selatan,” ucap Rahmad saat ditemui di Balai Kota, Selasa (20/10/2026).
Rahmad menegaskan, pemerintah kota siap membantu proses perizinan bagi investor yang ingin mengembangkan usaha SPBU selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada investor atau pengusaha yang ingin buka SPBU, bukan ke wali kota, tapi ke Pertamina. Bukan ke pemerintah kota, ke Pertamina. Tetapi kalau secara perizinan, saya siap untuk siapa pun yang datang untuk investor atau pengusaha yang membuka SPBU,” ujar Rahmad.
Menurutnya, minat investor untuk membangun SPBU perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Pertamina menjadi pihak yang dituju untuk pengajuan pembangunan, sedangkan Pemkot Balikpapan membantu dari sisi perizinan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, Rahmad menjelaskan bahwa penambahan SPBU tidak serta-merta menjamin bertambahnya pasokan bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi seperti Pertalite.
Sebab, pengaturan pasokan dan distribusi BBM berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Pertamina sebagai badan usaha penyalur.
“Kalau pengaturan suplai BBM-nya, Pertamina atau dalam hal ini pemerintah pusat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permintaan penambahan pasokan apabila terjadi kekurangan BBM di wilayahnya. Namun, usulan tersebut harus mempertimbangkan kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Alokasi BBM bersubsidi, lanjut Rahmad, juga disesuaikan dengan perhitungan kebutuhan masyarakat serta batas kuota yang berlaku. Karena itu, permintaan penambahan pasokan tidak dapat langsung direalisasikan tanpa melalui pertimbangan sesuai aturan.
“Adapun kemungkinan penambahan layanan Pertalite di SPBU masih memerlukan kajian lebih lanjut,” sambungnya.
Pemkot Balikpapan berharap peluang investasi pembangunan SPBU dapat mendukung pengembangan fasilitas pengisian BBM bagi masyarakat. Namun, realisasinya tetap bergantung pada kesiapan investor, pemenuhan persyaratan perizinan, serta kebijakan distribusi BBM yang berlaku. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)


















