SAHABATKALTIM, KUKAR : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kukar menemukan adanya dugaan atau indikasi kecurangan terhadap penghitungan jumlah suara yang tercatat di formulir C1 Plano, dengan hasil rekapitulasi pada Pemilu 2024, di Daerah Pemilihan (Dapil 2) khususnya di Desa Karang Tunggal Tenggarong Seberang.
Ketua DPC Partai Gerindra Kukar Alif Turiadi mengatakan, ada sejumlah suara yang tidak tercopi dengan benar dari C1 Plano ke C1 rekap. Pastinya hal tersebut merugikan sejumlah pihak, khususnya terhadap calon legislatif (caleg) dari partai tersebut.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian suara ini. Kami meminta agar penyelenggara Pemilu 2024 segera memperbaiki kesalahan ini. Jika perlu, kami akan mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah yang bermasalah ini,” kata Alif Turiadi pada media saat conference pers, di DPRD Kukar, Selasa (20/2/2024).
Menurutnya, pada proses pemilu 2024 kemarin pihak penyelenggara kurang terbuka kepada public. Hal itu dibuktikan dengan ada sejumlah saksi yang direkrut oleh partainya, tak mendapatkan ijin untuk mempublikasikan suara yang telah ditandatangani,
“Kami sangat menyesalkan sikap penyelenggara yang kurang transparan kepada public,” ucapnya.
Atas tindakan tersebut, pihaknya merasa dicurangi oleh pihak penyelenggara, karena saksi dari partai Gerindra dianggap saksi Kabupaten. Mereka merupakan saksi partai dan calon Presiden nomor urut 02, pastinya hal ini bertentangan dengan aturan yang belaku.
Sementara pihaknya terus mengawal proses pemilu hingga tuntas, tak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini menempuh ranah hukum jika ditemukan indikasi kecurangan.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut, apakah hal ini kesengajaan atau tidak. Yang jelas ada kekeliriuan dalam pemindahan angka suara, kami akan melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” pungkasnya. (*)