Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Pemkab Kukar Komitmen Cairkan THR Sebelum Idul Fitri

384
×

Pemkab Kukar Komitmen Cairkan THR Sebelum Idul Fitri

Share this article
Sekkab Kukar H Sunggono
Example 468x60

SAHABATKALTIM, KUKAR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar komitmen akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 kepada tenaga honorer.

Hal ini merupakan bentuk dukungan dan apresiasi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer itu sendiri.

Example 300x600

Sementara ada sekitar 4.395 tenaga honerer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menerima THR. Pemberian THR itu juga mengingat peran tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sangat penting, dalam kelancaran pelayanan publik.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono mengatakan, pemberian THR kepada tenaga honorer sebesar 1 juta rupiah. Pemberian THR ini untuk menghargai kinerja tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kukar.

“Mereka ini punya peran di berbagai sektor, seperti administrasi, kesehatan, pendidikan, dan lainnya, mereka juga harus kita perhatikan,” kata Sunggono, Senin (17/3/2025).

Pihaknya memastikan, para tenaga honorer akan menerima THR sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga uang THR itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan atau kebutuhan keluarga tenaga honorer tersebut.

“Selain meringankan beban ekonomi, kita ingin dengan tunjangan yang sudah diberikan nantinya semangat kerja mereka meningkat,” ucapnya.

Ia menegaskan, setiap OPD untuk harus segera menyelesaikan administrasi pencairan. Agar para tenaga honorer ini dapat menerima THR tepat waktu dan bisa langsung digunakan dalam pemenuhan kebutuhan.

“Semoga pemberian THR ini dapat membantu tenaga honorer yang sudah berkontribusi besar bagi pelayanan publik di Kukar,” tegasnya.

Diketahui, pemberian THR kepada Tenaga Honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang hari raya Idul Fitri telah rutin dilaksanakan. Hal itu telah tertuang pada Peraturan Pemerintah No 11/2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Pemeberian THR kepada pegawai honorer maupun ASN sudah selayakny dilakukan, karena tanpa mereka pelayanan administrasi publik tal bisa berjalan maksimal. (adv/mad)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *