Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialDiskominfo Kukar

Upayakan Akomodir R3 dan R4 Diangkat PPPK, Pemkab Kukar Buka Tahap DRH

351
×

Upayakan Akomodir R3 dan R4 Diangkat PPPK, Pemkab Kukar Buka Tahap DRH

Share this article
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rokip
Example 468x60

SAHABATKALTIM, KUKAR : Pemkab Kukar terus berupaya mengakomodir peserta PPPK di 2024 dengan status R3 dan R4. Sementara proses pengangkatan peserta PPPK ditahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sejak 1-31 Juli 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rokip, menyampaikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai jadwal. Sebanyak 441 peserta dinyatakan lulus seleksi, terdiri dari kategori R3 dan R4. “Untuk R3, ada 85 peserta yang lulus, terdiri dari 33 tenaga teknis, 33 tenaga kesehatan, dan 19 guru. Sementara kategori R4 mencapai 356 peserta, terdiri dari 82 tenaga kesehatan dan 15 guru,” terangnya.

Example 300x600

Setelah proses pengisian DRH rampung, tahap selanjutnya adalah pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) mulai 1 Agustus 2025. Proses ini akan berlangsung hingga 10 September 2025 dan menjadi langkah penting dalam penetapan SK pengangkatan sebagai ASN PPPK.

“Bagi peserta kategori R3, tahapan akan langsung berlanjut ke pengusulan NIP dan pencetakan SK. Ini menjadi bukti bahwa Pemkab Kukar serius dalam mempercepat penataan tenaga kerja ASN yang berkualitas,” ujar Rokip.

Sementara itu, Pemkab Kukar juga terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait kejelasan status peserta kategori R4, yang saat ini belum masuk dalam database nasional. Rokip menegaskan bahwa Pemkab tidak tinggal diam dan terus mendorong adanya kebijakan yang berpihak kepada peserta.

“Kami terus berkonsultasi dengan BKN dan Kemenpan RB. DPR juga sedang aktif membahas hal ini di tingkat pusat, agar para peserta non-database mendapatkan kejelasan dan perlindungan status,” jelasnya.

Dalam pertemuan bersama Komisi IV DPRD Kukar, BKPSDM juga menyampaikan opsi penyesuaian skema pengangkatan bagi peserta yang belum tertampung. Skema ini memungkinkan peserta untuk tetap berstatus sebagai ASN PPPK, dengan pengaturan beban kerja dan pendapatan yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Kami ingin memastikan tidak ada potensi SDM yang tersia-siakan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab dalam memberi ruang bagi tenaga honorer yang telah mengabdi,” tambahnya.

Rokip juga mengajak seluruh peserta seleksi untuk tetap bersabar dan optimis. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola ASN yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada tenaga kerja lokal yang kompeten.

“Dengan koordinasi lintas instansi dan dukungan DPRD Kukar, kami optimistis solusi terbaik akan ditemukan bagi seluruh peserta, termasuk yang berada di kategori R4,” pungkas Rokip. (adv/ely)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *