SAHABATKALTIM, KUKAR : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar hanya bisa pasrah atas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang pendididkan dilakukan oleh pemerintah pusat dan berharap dilakukan di daerah.
Pasalnya, pemerintah pusat belum mengetahui secara real tenaga yang dibutuhkan di lapangan. Namun belanja pegawai ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Thauhid Afrilian Noor mengatakan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menyeleksi PPPK. Seharusnya dalam menyeleksi PPPK itu dilakukan oleh pemerintah daerah, yang paham akan kondisi di lapangan.
Menurutnya, mekanisme seleksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sehingga daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi.
“Kita di daerah tidak bisa masuk dalam proses maupun hasil tes seleksi PPPK, semua kewenangan ada di pusat,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan, terutama bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah-sekolah. Banyak satuan pendidikan masih mengandalkan tenaga harian lepas (THL), namun belum ada kepastian kapan mereka bisa diangkat menjadi PPPK.
“Banyak guru yang sudah puluhan tahun mengajar, tapi statusnya belum berubah karena semua keputusan ditentukan kementerian,” tambahnya.
Thauhid juga menyayangkan semakin sempitnya kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pendidikan. Penarikan kewenangan ke pusat membuat daerah sulit menyesuaikan kebutuhan nyata di lapangan.
Di akhir keterangannya, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang lebih berpihak kepada daerah, khususnya terkait tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi.
“Kami berharap ada jalan kelua



















