SAHABATKALTIM, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menata administrasi aset budaya di kawasan Kutai Lama, Kecamatan Anggana. Fokus utama diarahkan pada kepastian status lahan makam Sultan, yang selama ini menjadi penghalang dalam upaya perawatan resmi.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, menyampaikan terkait kejelasan legalitas tanah menjadi kunci agar situs bersejarah tersebut dapat dimasukkan dalam skema anggaran pemerintah.
“Kalau status tanah belum jelas, otomatis anggaran perawatan tidak bisa dialokasikan. Jadi ini tahap paling penting,” ungkapnya, Selasa (26/8/2025).
Selama bertahun-tahun, persoalan kepemilikan lahan apakah milik desa, kelurahan, atau kecamatan membuat pemeliharaan makam Sultan sulit dilakukan. Kini, tim gabungan sudah melakukan pengukuran dan pendataan batas wilayah untuk dasar administrasi.
Data hasil pengukuran akan diteruskan ke Dinas Pertanahan hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebelum ditetapkan secara resmi sebagai aset daerah. Menurut Puji, arahan langsung dari Sekretaris Daerah mempercepat langkah tersebut.
“Sekarang koordinat lahan sudah pasti. Itu artinya ada pijakan kuat untuk menuju penetapan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepastian status ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga strategi jangka panjang dalam menjaga warisan budaya Kutai Lama. Dengan legalitas yang jelas, makam Sultan akan lebih terawat sekaligus memperkuat identitas sejarah Kukar.
“Begitu sah tercatat sebagai aset daerah, kita bisa bicara soal pemeliharaan bahkan renovasi. Jadi fondasi pelestarian dimulai dari legalitas dulu,” pungkasnya. (adv/*nda)



















