SAHABATKALTIM, BALIKPAPAN : Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar kendaraan berat yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Melalui regulasi yang sedang dibahas tersebut, pengemudi maupun pemilik kendaraan berat yang masih memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman menerangkan, saat ini seluruh ketentuan transportasi masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2022. Namun, aturan teknis mengenai pelaksanaan dan pengawasannya akan diperjelas dalam Perwali yang tengah diproses.
“Ketentuan yang berlaku saat ini tetap mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2022. Adapun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota yang sedang diproses,” ucap Fadli kepada media, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, keberadaan Perwali dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penegakan aturan di lapangan, terutama terkait penataan parkir kendaraan berat yang sering menjadi penyebab gangguan lalu lintas dan menurunkan tingkat keselamatan pengguna jalan.
Dalam rancangan Perwali tersebut, pemerintah memasukkan ketentuan sanksi yang merujuk pada Perda yang sudah berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik dan operator kendaraan berat terhadap aturan parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Ketentuan sanksi sudah kami cantumkan dalam draft Perwali. Saat ini dokumen tersebut masih dalam proses pengajuan dan pembahasan di Bagian Hukum. Kami berharap dalam waktu dekat dapat segera ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Fadli menegaskan, Pemkot Balikpapan tidak berencana menyusun Perda baru karena regulasi induk mengenai penyelenggaraan transportasi sudah tersedia. Fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat implementasi aturan melalui regulasi turunan yang lebih rinci dan operasional.
Dengan adanya Perwali, pemerintah berharap penataan parkir kendaraan berat dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman.
“Pemkot Balikpapan juga mengimbau seluruh pemilik dan operator kendaraan berat untuk memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan, dan mematuhi aturan yang berlaku demi mendukung sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan,” tutupnya. (Din/Adv Diskominfo Balikpapan)


















