SAHABATKALTIM, KUKAR : Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan tiga warisan budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), belum lama ini.
Warisan budaya tersevut ialah, pembuatan alat musik Gambus, lagu/nyanyian Tingkilan dan Sangkoh. penetapan WBTB merupakan wujud apresiasi oleh pemerintah pusat kepada kebudayaan dan adat tradisional yang ada di daerah, termasuk Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, juga mengapresiasi kepada Kemendikbudristek yang telah menetapkan atau menyetujui tiga warisan budaya yang diusulkan, sebagai WBTB.
“Sebelumnya kita ajukan ke Kemendikbud melalui Balai Pelestarian Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda dan alhamdulillah ketiga-tiganya itu lolos ditetapkan sebagai WBTB,” kata Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar Puji Utomo kepada Sahabatkaltim, di ruang kerjanya, Selasa (27/08/24).
Adapun syarat untuk menjadi WBTB harus ada hal yang punya spesifikasi berbeda. Contohnya pembuatan alat musik Gambus, itu bisa saja sama dengan daerah lain. Tetapi ada spesifikasi yang ditemukan dan berbeda spesifikasinya dengan daerah lain. Maka karya tersebut ditetapkanlah sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Tujuan daripada penetapan ini ialah untuk pelestarian karya-karya budaya yang ada di masing-masing daerah dan dicatat sebagai warisan budaya setempat secara nasional.
“Jadi misalkan ada hal-hal yang ingin mengklaim harus menampilkan apa spesifikasinya yang berbeda. Jika sama-sama Gambus, tapi dari musik gambus tersebut ada alat atau cara pembuatannya sama mungkin dari cara memainkannya berbeda,” ucapnya.
Ia berharap masyarakat yang ada di Kukar dapat menjaga atau melestarikan warisan budaya yang ada, sehingga budaya itu tidak akan hilang, karena seniman pembuat gambus di Kukar saat ini hanya tinggal berberapa orang saja.
Sama halnya seperti tingkilan, sekarang yang sering dinyanyikan dengan indah itu adalah Congkil atau Kroncong Tingkilan yang mana itu modifikasi tingkilan yang ada. Akan tetapi untuk musik tingkilan yang asli tetap masih ada pelaku seninya namun sudah jarang didengar.
“Kedepannya tentu saja dengan sudah ditetapkannya sebagai Warisan Budaya Tak Benda, adalah suatu kewajiban pemerintah untuk melestarikan sehingga apa yang telah ditetapkan itu tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan dalam melestarikan WBTB ialah, dengan mengadakan event yang bisa menjadi pemicu dan daya tarik pelaku seni yang lain. Kemudian melaksanakan semacam diskusi, dan secara bertahap akan dimasukkan ke pelajaran muatan lokal di sekolah. (*)